Sunah

Oleh: Diding Ahmad Khodir

Sunah atau mandub ada yang mendefinisikan ما يثاب فاعله ولا يعاقب تاركه, sesuatu yang pelakunya dikasih ganjaran dan yang meninggalkannya tidak dibebani dosa. Tapi sebenarnya ada definisi lain yaitu ما طلب فعله طلبا غير جزيم, sesuatu yang dituntut untuk dilakukan dengan tuntutan yang tidak kuat.

Dari defininisi yang kedua ini kita bisa menyimpulkan:

1. Tuntutannya tidaklah kuat

Dengan tidak kuatnya tuntutan, maka kita seharusnya tidak membebani teman-teman kita dengan amalan sunah. Jika teman kita sudah melaksanakan kewajibannya maka janganlah kamu membebani dia dengan amalan sunah. Jika teman tidur saja, janganlah kamu memaksanya bangun untuk salat sunah. Biarkan dia tidur nyenyak kapanpun temanmu tidur. Jika temanmu melakukan puasa Ramadhan, maka kamu jangan pernah memaksa dia untuk puasa sunah, itu kejahatan. Para ulama saja berpendapat tuntutannya tidaklah kuat, eh kamu menguatkannya, mau pake pendapat siapa?

2. Itu adalah tuntutan

Jika kita memandang itu adalah tuntutan, seharusnya kita tertuntut untuk melakukannya. Walau tuntutannya tidak kuat, tapi lihatlah siapa yang menuntut. Tuhanlah yang menuntut. Boleh jadi presiden menuntut bawahannya dengan tuntutan yang tidak kuat. Namun karena yang menuntutnya adalah presiden, maka bawahannya menganggap hal itu penting. Makanya orang yang sadar akan siapa yang menuntut dia akan memperbanyak amalan sunah.

Di samping itu, orang yang beriman sangat cinta pada Tuhannya. Kita tahu bahwa ketika kekasih kita ngomong seblak, padahal dia tidak menuntut, kita akan susah payah mencarinya untuk sang kekasih. Begitu juga orang yang beriman kuat, pasti ia akan tunduk pada Kekasihnya dengan mengamalkan amalan-amalan sunah.

So, mari kita menjalankan amalan-amalan sunah sebagai bukti kita cinta pada Tuhan kita. Dimasa korona ini kesibukan kitapun berkurang. Diisi apalagi harimu jika bukan dengan amalan sunah?

    www.kebonjambu.org

    Telepon : 0231 342259

    Instagram : @pondokkebonjambu

    Facebook : @kebonjambu

    Twitter : @kebon_jambu

    E-Mail : kebonjambu34@gmail.com